Instruksi Bupati Kuningan Tidak Dipatuhi Bawahan ?





KUNINGAN (KN),- Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Rabu (13/2/2019), Bupati Kuningan, Acep Purnama, sudah menginstruksikan Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan, Indra Purwantoro, untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di tembok depan Pasar Baru Jalan Ir Juanda.

Namun hingga berita ini dibuat, instruksi tersebut sepertinya tidak dipatuhi bawahannya. Karena parade APK di lokasi itu belum juga dilakukan penertiban.

Penertiban APK mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 ayat satu (1) huruf (b).

Menurut Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Kuningan, Hendrayana, ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Kamis malam (14/2/2019), mengatakan, ada surat instruksi dari Bupati Kuningan terkait penertiban APK di lokasi dimaksud.

“Ada instruksi kang ke pa kasat tapi saya belum dapat perintah. Lagi dalam pengkajian. Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke pa kasat kang,” katanya.

Ketika diinformasikan media ini sudah pernah meminta pendapat Kasat Pol PP melalui WhatsAppnya tanggal 7 Pebruari 2019 namun tidak direspon, ia menjelaskan, Kasat Pol PP masih ada pertimbangan karena bentuk publikasinya APK bukan publikasi umum atau komersil.

Pantauan kamangkaranews.com, adanya parade APK di tembok depan Pasar Baru, mengganggu keindahan lingkungan, bahkan Kabupaten Kuningan terkesan kumuh.

Berbeda dengan tembok di sekitar Pandapa Paramarta, GOR Ewangga dan Lapangan Sepak Bola Mashud Wisnusaputra tidak terpasang APK karena jaraknya hanya beberapa meter dari Pendopo Kuningan.

deha--



Diberdayakan oleh Blogger.