Instruksi Bupati Kuningan Tidak Dipatuhi Bawahan ?
KUNINGAN
(KN),- Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Rabu (13/2/2019), Bupati Kuningan,
Acep Purnama, sudah menginstruksikan Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan, Indra
Purwantoro, untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di
tembok depan Pasar Baru Jalan Ir Juanda.
Namun
hingga berita ini dibuat, instruksi tersebut sepertinya tidak dipatuhi
bawahannya. Karena parade APK di lokasi itu belum juga dilakukan penertiban.
Penertiban
APK mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 ayat satu (1) huruf (b).
Menurut Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol
PP Kabupaten Kuningan, Hendrayana, ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya,
Kamis malam (14/2/2019), mengatakan, ada surat instruksi dari Bupati Kuningan terkait
penertiban APK di lokasi dimaksud.
“Ada instruksi kang ke pa kasat
tapi saya belum dapat perintah. Lagi dalam pengkajian. Untuk lebih jelasnya
bisa konfirmasi ke pa kasat kang,” katanya.
Ketika
diinformasikan media ini sudah pernah meminta pendapat Kasat Pol PP melalui WhatsAppnya
tanggal 7 Pebruari 2019 namun tidak direspon, ia menjelaskan, Kasat Pol PP
masih ada pertimbangan karena bentuk publikasinya APK bukan publikasi
umum atau komersil.
Pantauan
kamangkaranews.com, adanya parade APK di tembok depan Pasar Baru, mengganggu keindahan lingkungan, bahkan
Kabupaten Kuningan terkesan kumuh.
Berbeda
dengan tembok di sekitar Pandapa Paramarta, GOR Ewangga dan Lapangan Sepak Bola
Mashud Wisnusaputra tidak terpasang APK karena jaraknya hanya beberapa meter
dari Pendopo Kuningan.
deha--
Post a Comment