Inilah Warna Kertas Suara Pemilu 2019
Pemilu 2019 tinggal beberapa hari, tepatnya Rabu 17 April
2019. Rakyat Indonesia yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
akan memilih Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota,
DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden RI.
Di TPS setiap calon pemilih akan diberi 5 kertas suara,
masing-masing berbeda warnanya. Berikut ini warna kertas suara sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor : 188/PL.02-Kpt/01/KPU/I/2019 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Umum Nomor 1944/PL.02.Kpt/01/KPU/XII/2018 Tentang Desain
Surat Suara dan Desain Alat Bantu Coblos (Template) Bagi Pemilih Tunanetra Pada
Pemilihan Umum Tahun 2019.
Post a Comment