Inilah Warna Kertas Suara Pemilu 2019




Pemilu 2019 tinggal beberapa hari, tepatnya Rabu 17 April 2019. Rakyat Indonesia yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memilih Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden RI.  

Di TPS setiap calon pemilih akan diberi 5 kertas suara, masing-masing berbeda warnanya. Berikut ini warna kertas suara sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 188/PL.02-Kpt/01/KPU/I/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Umum Nomor 1944/PL.02.Kpt/01/KPU/XII/2018 Tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Coblos (Template) Bagi Pemilih Tunanetra Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.



Diberdayakan oleh Blogger.