DPTb Dipastikan Tercatat Dalam DPT





KUNINGAN (KN),- KPU Kuningan hari ini sedang menyusun dan menghimpun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).  Baik yang keluar TPS maupun masuk. Pemilih tambahan itu dipastikan mereka yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kuningan, Asep. Z. Fauzi, disela-sela acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2019 di Hotel Montana, Minggu (17/2/2019)

“Karena menyangkut perhitungan ketersediaan logistik dan kertas suara di TPS nanti termasuk teknis surat suara apa yang diterima maka proses ini penting untuk dilakukan,” katanya.     

Dikatakan, ketika ada perpindahan keluar masuk calon pemilih, ketika hari H dapat terlayani haknya dan menerima surat suara sesuai peruntukannya. Sebab penentuan surat suara dimaksud agak rumit  tergantung dari asal mana yang bersangkutan dan dari dapil mana.

Sepanjang pindah dalam satu dapil di Kabupaten Kuningan beratrti menerima lengkap 5 surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Sedangkan pemilih pindah antar kecamatan dan Dapil yang berbeda, akan menerima surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi. Begitu pula pemilih pindah antar kabupaten pada Dapil yang sama satu provinisi maka surat suara yang akan diterima surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi.

Namun bila pemilih pindah antar kabupaten pada Dapil yang berbeda dalam satu provinsi, surat suara yang akan diterima yaitu untuk Pilpres dan DPD RI. Sementara untuk pemilih pindah memilih antar provinsi dan ke luar negeri maka surat suara yang akan diterimanya hanya surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
      
Ia menyebutkan, hingga saat ini jumlah calon pemilih yang keluar atau pindah dari Kabupaten Kuningan ada 838 orang, terdiri dari laki-laki 443 dan perempuan 395, tersebar di 32 kecamatan, 202 desa dan 514 TPS.

Sedangkan yang masuk tercatat 596 orang, laki-laki 333 dan perempuan 263  tersebar di 30 kecamatan, 179 desa dan 382 TPS.

Kegiatan ini, sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 244/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2018 tanggal 11 Februari 2019 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Oleh karenanya KPU Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2019 di tingkat wilayah kerja Kabupaten Kuningan,” katanya.

Pantauan media ini, nampak hadir anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan Abdul Jalil Hermawan, Kasat Intel Polres Kuningan, AKP Iwan Rasiwan, perwakilan Dandim 0615 Kuningan, Help Desk Pemilu Kabupaten Kuningan, pimpinan parpol Kabupaten Kuningan, ketua dan anggota PPK yang membidangi pemutakhiran data pemilih.

Begitu pula seluruh komisioner KPU Kuningan, Maman Sulaeman, Asep Budi Hartono, Dudung Abdu Salam, Lestari Widyastuti, Plt. Sekretaris KPU Kuningan Asep Pepen Ruspendi, Kasubbag Program dan Data Dudung Abdul Rokhman.   

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.