DPTb Dipastikan Tercatat Dalam DPT
KUNINGAN (KN),- KPU Kuningan hari ini sedang menyusun dan menghimpun Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb). Baik yang keluar TPS
maupun masuk. Pemilih tambahan itu dipastikan mereka yang sudah tercatat dalam Daftar
Pemilih Tetap.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kuningan, Asep. Z. Fauzi, disela-sela acara
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan
Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2019 di Hotel
Montana, Minggu (17/2/2019)
“Karena menyangkut perhitungan ketersediaan logistik dan kertas suara di
TPS nanti termasuk teknis surat suara apa yang diterima maka proses ini penting
untuk dilakukan,” katanya.
Dikatakan, ketika ada perpindahan keluar masuk calon pemilih, ketika hari
H dapat terlayani haknya dan menerima surat suara sesuai peruntukannya. Sebab
penentuan surat suara dimaksud agak rumit tergantung dari asal mana yang bersangkutan
dan dari dapil mana.
Sepanjang pindah dalam satu dapil di Kabupaten Kuningan beratrti menerima
lengkap 5 surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten.
Sedangkan pemilih pindah antar kecamatan dan Dapil yang berbeda,
akan menerima surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi. Begitu
pula pemilih pindah antar kabupaten pada Dapil yang sama satu provinisi maka
surat suara yang akan diterima surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI dan DPRD
Provinsi.
Namun bila pemilih pindah antar kabupaten pada Dapil yang berbeda
dalam satu provinsi, surat suara yang akan diterima yaitu untuk Pilpres dan DPD
RI. Sementara untuk pemilih pindah memilih antar provinsi dan ke luar negeri
maka surat suara yang akan diterimanya hanya surat suara Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden.
Ia menyebutkan, hingga saat ini jumlah calon pemilih yang keluar atau pindah
dari Kabupaten Kuningan ada 838 orang, terdiri dari laki-laki 443 dan perempuan 395, tersebar di 32 kecamatan,
202 desa dan 514 TPS.
Sedangkan yang masuk tercatat 596 orang, laki-laki
333 dan perempuan 263 tersebar di 30 kecamatan,
179 desa dan 382 TPS.
Kegiatan ini, sesuai dengan Surat KPU RI
Nomor 244/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2018 tanggal 11 Februari 2019 tentang
Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Oleh karenanya KPU Kabupaten Kuningan
menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2019 di tingkat wilayah kerja Kabupaten
Kuningan,” katanya.
Pantauan media ini, nampak hadir anggota
Bawaslu Kabupaten Kuningan Abdul Jalil Hermawan, Kasat Intel Polres Kuningan,
AKP Iwan Rasiwan, perwakilan Dandim 0615 Kuningan, Help Desk Pemilu Kabupaten
Kuningan, pimpinan parpol Kabupaten Kuningan, ketua dan anggota PPK yang
membidangi pemutakhiran data pemilih.
Begitu pula seluruh komisioner KPU Kuningan, Maman
Sulaeman, Asep Budi Hartono, Dudung Abdu Salam, Lestari Widyastuti, Plt.
Sekretaris KPU Kuningan Asep Pepen Ruspendi, Kasubbag Program dan Data Dudung
Abdul Rokhman.
deha--
Post a Comment