Bupati Instruksikan Satpol PP Tertibkan APK Depan Pasar Baru
KUNINGAN (KN),- Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu
2019 di tembok depan Pasar Baru Jalan Ir. H. Juanda, Kabupaten Kuningan, Bupati
Acep sudah menginstruksikan Kasat Pol PP untuk menertibkannya.
“Saya sudah memberi perintah kepada Kasat Pol PP agar APK tersebut
segera diturunkan karena mengganggu keindahan dan melanggar Perda Nomor 3 Tahun
2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,”
katanya, Rabu (13/2/2019).
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, maraknya pemasangan APK
Pemilu 2019 di tembok depan Pasar Baru Jalan Ir. H. Juanda, Kabupaten Kuningan,
mendapat sorotan tokoh masyarakat karena dinilai melanggar Bab V Pasal 15 ayat
(1) huruf (a) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.
Baca juga :
http://www.kamangkaranews.com/2019/02/apk-di-tembok-depan-pasar-baru-langgar_7.html
http://www.kamangkaranews.com/2019/02/apk-di-tembok-depan-pasar-baru-langgar_7.html
deha--
Post a Comment