Bupati Instruksikan Satpol PP Tertibkan APK Depan Pasar Baru





KUNINGAN (KN),- Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 di tembok depan Pasar Baru Jalan Ir. H. Juanda, Kabupaten Kuningan, Bupati Acep sudah menginstruksikan Kasat Pol PP untuk menertibkannya.

“Saya sudah memberi perintah kepada Kasat Pol PP agar APK tersebut segera diturunkan karena mengganggu keindahan dan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” katanya, Rabu (13/2/2019). 

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, maraknya pemasangan APK Pemilu 2019 di tembok depan Pasar Baru Jalan Ir. H. Juanda, Kabupaten Kuningan, mendapat sorotan tokoh masyarakat karena dinilai melanggar Bab V Pasal 15 ayat (1) huruf (a) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.

Baca juga :
http://www.kamangkaranews.com/2019/02/apk-di-tembok-depan-pasar-baru-langgar_7.html

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.