Baznas Distribusikan ZIS Melalui UPZ
KUNINGAN (KN),- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten
Kuningan telah mendistribusikan Zakat Infak Sodakoh (ZIS) Rp. 770.664.698 melalui
188 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dinas, badan, lembaga, kantor, sekolah dan
madrasah.
Ketua Baznas Kabupaten Kuningan HM. Encu Sukat WS di gedung IPHI, Selasa
(26/2/2019) menyebutkan, selain itu pula memberikan stimulant kepada 376 orang
guru ngaji, 376 guru MD, 376 guru TKA/TPA, 40 guru RA dan 376 takmir masjid,
masing-masing Rp. 463.200.000.
“Tahun ini Baznas Kabupaten Kuningan juga menyalurkan paket
sembako kepada 1600 orang dhuafa Rp. 280.00.000. Total pendistribusian stimulan
dan paket sembako mencapai Rp
743.200.000,” sebut dia.
Dijelaskan, sesuai dengan Instruksi Presiden RI nomor 3 tahun 2014
Baznas melakukan koordinasi dalam pengumpulan zakat di lingkup pemerintah
daerah seperti dinas, badan, lembaga, kantor, sekolah dan madrasah.
Selaras dengan Visi Kabupaten Kuningan yang agamis, zakat
merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Dengan demikian visi tersebut
perlu disinergitaskan dan diwujudkan.
“UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk Baznas untuk membantu
pengumpulan zakat di lingkungan instansi terkait. UPZ merupakan kepanjangan
tangan sebagai ujung tombak pengumpulan zakat Baznas,” katanya.
Regulasi pengumpulan ZIS berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun
2011 pasal 37 dan 38. Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki,
menjaminkan, menghibahkan, menjual dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah
dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.
Kemudian, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku
amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat
tanpa seizin pejabat yang berwenang.
“Undang-undang nomor 23 tahun 2011 pasal 30 dan 31, Baznas dalam
melaksanakan tugasnya dibiayai APBN atau APBD serta hak amil,” katanya.
deha--
Post a Comment