Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
BANDUNG (KN),- Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Jawa Barat, akan menindaklanjuti
laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019 di tempat bekerja Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan tempat ibadah.
Ketua Bawaslu Kota Bandung,
Zacky Muhammad, kepada sejumlah media di kantornya, menyebutkan, Jumat (22/2/2019),
saat ini timnya sedang menangani sembilan laporan dari warga terkait dugaan
pelanggaran kampanye.
“Diantaranya menggunakan fasilitas negara
seperti di tempat bekerja ASN dan tempat ibadah. Bukan hanya itu, pelanggaran
kampanye tersebut diduga adanya politik uang,” katanya.
Bawaslu Kota Bandung telah
mensosialisasikan aturan kampanye, seperti PKPU dan Perbawaslu kepada partai
politik peserta Pemilu 2019.
Menurutnya, komunikasi dengan partai politik sudah dilakukan sebelum masa kampanye ditetapkan.
“Kita sudah ada rapat
koordinasi dan sosialisasi mengundang parpol peserta Pemilu 2019,” katanya.
Yatsu, kontributor Bandung--
Post a Comment