Bawaslu Kuningan, Acep Tidak Langgar Pidana Pemilu 2019
KUNINGAN
(KN),- Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kuningan memutuskan, sambutan Acep
Purnama yang juga Bupati Kuningan dalam rekaman video pada acara Deklarasi Tim
Akar Rumput (TAR) di Hotel Purnama Mulia Kuningan, Sabtu 16 Februari 2019, tidak
melanggar pidana Pemilu 2019.
Hal itu dikatakan
Ketua Bawaslu Kuningan, Jubaedi, bersama Sentra Gakkumdu ketika mengawali
penjelasan kepada para awak media di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kuningan, Selasa
(26/2/2019).
Kemudian anggota Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman, memaparkan, berdasarkan penerimaan laporan
nomor : 001 / LP / PP / Kab. Kuningan / 13.20 / II / 2019 atas nama saudara Ade
Sumiardi terkait dengan video viral sambutan Acep Purnama dalam acara deklarasi
Tim Akar Rumput yang dilaporkan pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019.
“Laporan
tersebut membawa alat bukti berupa screenshoot berita laman Kuninganmass.com,
screenshoot youtube dan screenshoot whatsApp grup, juga membawa dua orang saksi
bernama Hermawan dan Dede Muhidin,” katanya.
Menindaklanjuti
laporan saudara Ade, imbuhnya, Bawaslu sudah melakukan langkah pengumpulan data
dan alat bukti, serta meminta keterangan kepada para pihak termasuk kepada Acep
Purnama selaku Terlapor pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019.
Bawaslu
sudah melakukan serangkaian tindakan penanganan laporan pelanggaran pemilu sebagaimana
diatur Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan temuan dan laporan
pelanggaran dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu.
“Laporan dimaksud
dibahas oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan
Kepolisian,” katanya.
Berdasarkan
hasil kajian dan keterangan dari para pihak dalam hal ini Pelapor, Saksi,
Terlapor, ahli yang dalam hal ini KPU dan juga Sentra Gakummdu, maka hasil
rapat pleno memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu atas
laporan Ade Sumiardi terkait.
“Video viral
sambutan Acep Purnama tidak terbukti mengandung unsur tindak pidana pemilu,”
katanya.
Alasannya
adalah kegiatan Deklarasi Tim Akar
Rumput bukan sebuah kegiatan kampanye karena tidak memenuhi unsur dari
ketentuan umum pengertian kampanye dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu.
“Yaitu kegiatan
peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk
meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan / atau citra diri peserta
pemilu,” katanya.
Kegiatan
tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh pelapor dan saksi. Sehingga saksi
yang diajukan Pelapor tidak memenuhi ketentuan sebagai saksi, yaitu yang
mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri secara langsung dalam
suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.
“Bukti yang
diberikan pelapor didapatkan bukan secara langsung merekam kegiatan tesebut,
hanya melalui media sosial dengan cara mengunduhnya dan dalam berupa
screenshoot,” katanya.
Keterangan
saksi ahli (Ketua KPU Kabupaten Kuningan) menyatakan bahwa kegiatan tersebut
bukan merupakan kegiatan kampanye.
deha—
Post a Comment