Akhirnya Tembok Depan Pasar Baru Bersih APK
KUNINGAN (KN),- Setelah tiga kali diberitakan
media ini, akhirnya tembok depan Pasar Baru Jalan Ir. Juanda bersih dari
pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg pada Pemilu 2019.
Pantauan media ini, Rabu (27/2/2019), tembok itu nampak
lebih asri dibandingkan sebelumnya dipenuhi APK caleg sehingga mengganggu keindahan
Kabupaten Kuningan dan kenyamanan masyarakat yang melewati atau melintas di
jalan tersebut.
Padahal pemasangan APK melanggar Perda Nomor 3
Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,
Pasal 18 ayat satu (1) huruf (b).
Kendati Bupati Kuningan telah mengeluarkan instruksi agar tembok
dimaksud bersih dari pemasangan APK, namun Sat Pol PP Kabupaten Kuningan dinilai
lamban melakukan penertiban.
Baca juga : http://www.kamangkaranews.com/2019/02/bupati-instruksikan-satpol-pp-tertibkan.html
Baca juga : http://www.kamangkaranews.com/2019/02/instruksi-bupati-kuningan-tidak_15.html
Pelaksanaan eksekusi penertiban dan setelah dikeluarkannya
surat instruksi Bupati Kuningan terdapat jeda waktu berkisar 12 hari.
Menurut informasi yang dihimpun karena Kasat Pol
PP masih ada pertimbangan karena bentuk publikasinya APK bukan publikasi
umum atau komersil.
“Hal itu dapat menimbulkan polemik di
tengah-tengah masyarakat. Ada apa dengan Sat Pol PP Kabupaten Kuningan ?,” kata
Jojo warga Lamepayung Kuningan.
Ia berpendapat sangat kontradiktif dengan tembok
di sekitar Pandapa Paramarta dan GOR Ewangga yang sejak lama bersih dari pemasangan
APK karena jaraknya sangat dekat dengan Pendopo Kuningan.
deha--
Post a Comment