Reses Jangan Dipakai Kampanye
KUNINGAN
(KN),- Menjelang Pemilu Legislatif 2019 berbagai cara dilakukan para caleg
berkampanye. Termasuk caleg yang sedang menjabat ikut mencalonkan kembali. Ada
yang menggunakan fasilitas program Pokir (bantuan pembangunan infrastruktur
hasil aspirasi reses sebelumnya). Ada juga yang melalui program Reses Masa Sidang
III Tahun 2018.
Hal itu banyak
dikeluhkan oleh para caleg baru atau yang bukan sedang menjabat sekarang.
Karena para caleg yang masih menjabat lebih leluasa berkampanye, dibalik program
kerja yang harus segera dilaksanakan.
“Memang
tidak dijelaskan secara spesifik soal Reses. Tapi dalam aturan sudah disebutkan,
kampanye dilarang menggunakan program pemerintah. Nah Reses ini program
pemerintah," kata Abdul Jalil Hermawan, Komisioner Bawaslu Kabupaten
Kuningan, Rabu (9/1/2019).
Menurutnya,
program reses para anggota legislatif tidak diperbolehkan dipergunakan untuk
kampanye. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Perbawaslu
Nomor 28 Tahun 2018 Perihal Kampanye.
Untuk mengimplementasikan aturan tersebut, Bawaslu RI sudah mengeluarkan surat edaran Nomor :
S-2081/K.BAWASLU/PM.00.00/XII/2018, tertanggal 14 Desember 2018, perihal Pelaksanaan
Pengawasan Kampanye Dalam Masa Reses Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,
ditujukan kepada Bawaslu Provinsi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
"Akan
keliru jika saat Reses dipergunakan sebagai ajang kampanye. Program Reses yang
biasanya memberikan atau menjanjikan sesuatu ke masyarakat jangan diklaim dari
anggota dewan. Itu dari pemerintah," tandas Jalil.
Bawaslu
tidak akan mempermasalahkan jika dalam Reses para anggota dewan hanya
mengenalkan diri sebagai anggota komisi atau anggota fraksi.
"Bahkan
alat peragapun tidak diperkenankan terpasang saat Reses. Begitu pula foto caleg
dan nomor urutnya. Kalau hanya logo partai boleh," katanya.
Jalil juga
menyinggung masih adanya caleg yang belum faham soal bahan kampanye yang
diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Jika merujuk ke PKPU 23 dan Perbawaslu
28 2018, bahan kampanye yang diperbolehkan terdiri dari kaos, penutup kepala,
gelas payung.
"Maksimal nominalnya setara dengan 60
ribu rupiah. Tetapi jika ada caleg yang membagi-bagikan sabun mandi, minyak
goreng atau sembako lainnya walaupun harganya dibawah 60 ribu ya tidak
boleh," katanya.
deha--
Post a Comment